1. Persiapan Data: Siapkan NIK/KTP, NPWP, alamat usaha, data modal, dan rencana kerja. 2. Akses OSS: Kunjungi situs resmi oss.go.id dan buat akun (jika belum punya) menggunakan NIK Anda. 3. Registrasi dan Login: Registrasi akun OSS dengan data NIK, lalu login ke sistem. 4. Pilih Jenis Usaha: Pilih kategori pelaku usaha (UMK/Non-UMK) dan lengkapi data pelaku usaha. 5. Isi Data Usaha: Nama usaha, bidang usaha, alamat usaha, data lain 6. Validasi Risiko & Izin: Sistem akan menampilkan risiko usaha. Untuk risiko rendah, NIB langsung terbit. Untuk risiko menengah, Anda mungkin perlu melengkapi komitmen lingkungan atau sertifikasi lain. 7. Terbitkan NIB: Periksa kembali semua data dan terbitkan NIB. Dokumen NIB, Izin Usaha, dan Izin Operasional akan tersedia untuk diunduh.
Kegiatan penjualan kembali ISP dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Menggunakan merek dagang dan dapat menambahkan merek dagang perusahaan reseller (co branding)
2. Memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
3. Melakukan pencatatan terpisah atas seluruh pendapatan jasa jual kembali dan melaporkannya kepada penyelenggara jasa telekomunikasi.
4. Penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi.
5. Menggunakan alamat IP dan AS Number milik penyelenggara jasa telekomunikasi.
6. Melaksanakan ketentuan sesuai perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.
Persyaratan umum untuk menjadi reseller ISP adalah dengan cara menyampaikan komitmen yang berupa kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi; pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan filtering konten negatif antara lain: pornografi, perjudian, dan kekerasan; serta pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.